KualitasPengurus dan Jamaah Masjid Al-Birr Perumnas Wekke'e Kota Parepare Muhammad Qadaruddin1, Ramli2, Nurlaela Yuliasri3 majelis taklim dalam pembacaan ayat suci alquran dan nasyid, namun belum memberikan penampilan yang baik, sehingga peneliti bermaksud memberikan pelatihan pada aspek Imarah yakni Pembenahan Bidang Pendidikan, Majelis
SusunanPengurus Musholla, Tugas, dan Struktur Organisasi - assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, salah satu tempat ibadah yang banyak betebaran di Pulau Jawa Khususnya maupun di Pulau Bali adalah keberadaan musholla sebagai tempat beribadah menjalankan sholat lima waktu dan kegiatan lain seperti majelis taklim pengajian rutin maupun taman pendidikan alquran.
SusunanPengurus Majelis Taklim Maratus Sholihah. Bahwa Majelis Talim At-Taubah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan Masjid Besar Al-Huda Kediri b. Mengarahkan membina membimbing pengurus dan kegiatan majelis taklim. Kasi Pakis Sambutan Di Majelis Ta Lim Ponpes Jannatul Firdaus.
ContohSk Pengurus Majelis Taklim Dari Kepala Desa. Jalan becek mei 24, 2021. Contoh surat keputusan pengurus atau takmir masjid dari kepala desa maupun lurah dalam format doc ms word pdf tahun 2021 bisa unduh gratis free download mengacu kepada berbagai ketentuan yang berlaku. Susunan Kepengurusan Majelis Taklim Nurul Hidayah Periode 2008/
Adapunsusunan pengurus yang dilantik adalah Ketua Umum H. Arief Rohman, S.IP., M.Si; Wakil Ketua I H. Umartono, SH.; Usai pelantikan Pengurus IPHI Kabupaten Blora 2021-2026, dilanjutkan dengan pelantikan pengurus Majelis Taklim Perempuan (MTP) IPHI Kabupaten Blora. Kudnadi . Share. Facebook. Twitter. WhatsApp.
kq8yAyq. Pedoman Kepengurusan Takmir Masjid menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Demikian pula, jama’ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu, pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan jelas dalam Pedoman Kepengurusan Takmir Masjid. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. QS 614, Ash Shaff PENGURUS Pedoman Kepengurusan Ta’mir Masjid – Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan Takmir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain a. Menyusun kepengurusan lengkap Pedoman Kepengurusan Takmir Masjid. b. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah. c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya. d. Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu. e. Menyelenggarakan Sidang Pleno Khusus tiga tahun sekali untuk menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Yayasan. f. Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah. g. Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi. h. Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut. i. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah. j. Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut. k. Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya. l. Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi. m. Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah. STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI Pedoman Kepengurusan Takmir Masjid – Struktur atau susunan organisasi Pengurus Takmir Masjid terdiri dari Ketua Umum yang membawahi beberapa Ketua Bidang yang memiliki satu atau lebih departemen. Ketua Umum memiliki staf Sekretaris Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara, sedang Ketua Bidang memiliki staf Sekretaris Bidang. Untuk memperjelas struktur organisasi dibuat bagan organisasi Pengurus Ta’mir Masjid. Bagan organisasi adalah gambar struktur organisasi. Biasanya berbentuk kotak-kotak kedudukan yang dihubungkan oleh garis-garis wewenang, baik instruksional ataupun koordinatif. Berikut ini contoh struktur dan bagan organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Takmir Masjid. 1. KU Ketua Umum 2. KPJ Ketua Bidang Pembinaan Jamaah 3. KPPM Ketua Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid 4. KKU Ketua Bidang Kesejahteraan Umat 5. KPP Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan 6. KDP Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan 7. KPRM Ketua Bidang Pembinaan Remaja Masjid 8. B Bendahara 9. WB Wakil Bendahara 10. SU Sekretaris Umum 11. SPJ Sekretaris Bidang Pembinaan Jamaah 12. SPPM Sekretaris Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid 13. SKU Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat 14. SPP Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan 15. SDP Sekretaris Bidang Dana dan Perlengkapan 16. SPRM Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja Masjid 17. DPJ Departemen Bidang Pembinaan Jamaah 18. DPPM Departemen Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid 19. DKU Departemen Bidang Kesejahteraan Umat 20. DPP Departemen Bidang Pendidikan dan Pelatihan 21. DDP Departemen Bidang Dana dan Perlengkapan 22. DPRM Departemen Bidang Pembinaan Remaja Masjid PENGAMBILAN KEPUTUSAN Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari 1. Rapat Pleno a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Taklim Ibu-Ibu. b. Dilaksanakan tiap tahun sekali. c. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus. d. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. e. Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya. f. Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya. 2. Rapat Pleno Khusus a. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus. b. Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid. c. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus. d. Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi – Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan. – Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan. – Draft Rekomendasi Untuk Yayasan. – Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris. e. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. f. Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid. g. Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus. 3. Rapat Kerja a. Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu. b. Ketua Umum memimpin jalnnya rapat. c. Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah. d. Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan. e. Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi. f. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan RKAP Pengurus selama satu tahun ke depan. 4. Rapat Umum a. Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus. b. Ketua Umum memimpin jalannya rapat. c. Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk – Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan. – Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang. – Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern. – Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu. – Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang. 5. Rapat Bidang a. Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus. b. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat. c. Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk – Membahas perkembangan bidang. – Melakukan koordinasi kegiatan bidang. – Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja. – Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang. 6. Rapat Panitia a. Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah SC maupun Panitia Pelaksana OC dan undangan khusus. b. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat. c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk – Menyusun rencana kepanitiaan. – Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan. – Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia. – Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis. – Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia. KOORDINASI KERJA Pedoman Kepengurusan Ta’mir Masjid – Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum. Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format.
100% found this document useful 1 vote3K views1 pageOriginal TitleSUSUNAN PENGURUS MAJELIS © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote3K views1 pageSusunan Pengurus Majelis TaklimOriginal TitleSUSUNAN PENGURUS MAJELIS to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!
susunan pengurus majelis taklim