Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, masa karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam. Dalam aturan yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 29 November 2021 itu menyebutkan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana Isi aturan perjalanan luar negeri terbaru saat pandemi. Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut: 1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut: a. Pemerintah menutup pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara terkait varian baru Omicron. Simak selengkapnya di sin Senin, 29 November 2021 16:48 WIB Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri. Kewajiban karantina 3 hari diberikan bagi yang sudah booster. Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) menjadi tiga hari, mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan ini diberlakukan di tengah kasus harian COVID-19 EjyYdip.

perjalanan internasional ke indonesia